"Soal bentak-bentak memang itu masalah bawaan karakter. Tapi TKA asing itu juga kurang sopan, dan sembarangan dalam menjawab Menteri. Jadi wajar kalau Menaker lepas kendali," kata Dede Yusuf di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga mengapresiasi tindakan Menaker Hanif dalam menyidak TKA Ilegal. Meski demikian Dede menuturkan,ke depan untuk sidak TKA ilegal, Menaker bisa mengutus tim dari Kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan sidak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini Menaker menemukan 18 tenaga kerja yang terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
Pelanggaran izin yang dimaksud antara lain bekerja tidak sesuai dengan jabatannya, misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor. Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dibina, didenda, atau dideportasi. Rata-rata, TKA China tersebut sudah bekerja selama dua bulan hingga satu tahun.
(azf/dnu)











































