Sebut Zainuddin SE, Hakim Puteh 'Keseleo' Jadi Zainuddin MZ
Senin, 11 Apr 2005 11:29 WIB
Jakarta -
Majelis Hakim Tipikor kasus Abdullah Puteh terus membacakan amar putusannya meski terdakwa tidak berada di tempat dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (11/4/2005). Amar putusan yang cukup tebal dibacakan secara bergantian.Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan. Tentu saja mendengarkan semacam begini terasa membosankan. Banyak pengunjung sidang yang akhirnya sibuk ber-SMS-an. Dering telepon kadang-kadang juga terdengar.Tapi suasana membosankan pecah ketika sampai giliran hakim Dudu Dusmala membacakan naskah putusan. Ketika menyebut nama Zainuddin SE (kepala kas daerah Banda Aceh), dia keseleo lidah dan menyebutnya dengan Zainuddin MZ.Kontan pengunjung yang jumlahnya seratusan orang pun tertawa. "Tadi pagi habis dengerin Zainuddin MZ ya, Pak," seloroh pengunjung.Mengetahui dirinya salah dan melihat pengunjung gaduh, hakim Dudu Dusmala meminta hakim ketua agar menenangkan hadirin. Ketua Majelis Hakim Kresna Menon lalu memerintahkan pengunjung tenang. "Dan harap mematikan handphone," instruksi Kresna.Hingga saat ini majelis hakim masih terus membacakan amar putusannya. Yang ada hanya majelis hakim, jaksa, dan pengunjung. Terdakwa Abdullah Puteh tidak bisa hadir karena dirawat di RS Husni Thamrin. Sedang pengacaranya memilih walkout karena permintaannya agar sidang ditunda karena terdakwa tidak hadir dengan alasan jelas, tidak dikabulkan.Hakim ngotot membacakan putusan karena berdasarkan KUHAP pasal 18 (2) tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman mengatur bahwa dalam hal tidak hadirnya terdakwa, putusan kehakiman dapat dibacakan setelah proses pemeriksaan dianggap selesai.Sedangkan kuasa hukum Puteh bersikeras bahwa putusan tidak bisa dibacakan karena berdasarkan pasal 38 UU Tipikor Tahun 1999, kehadiran terdakwa imperatif pada saat dibacakan putusan.Namun hakim tetap memutuskan membacakan putusan tersebut. Pengacara walkout dan tidak akan menerima putusan majelis hakim. Sementara, jaksa juga tetap mendesak agar putusan dibacakan karena batas waktu penanganan KPK pada kasus korupsi ini hanya 90 hari, berakhir akhir April ini.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































