Jaksa pun menyampaikan hal serupa. Saat itu, padahal jaksa telah menyatakan berkas perkara Ramlan lengkap dan tinggal selangkah lagi dimejahijaukan. Tetapi Ramlan malah menghilang.
"(Ramlan) sakit, waktu itu kan sempat dibantarkan tersangkanya. Namun belum penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Depok Priatmaji saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Dari catatan kepolisian, Ramlan diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polresta Depok. Dia menjadi buron atas kasus perampokan di rumah Ny Lili (48) di Griya Telaga Permai, Kelurahan Cilangkap, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.
Rikwanto mengatakan saat itu Ramlan hendak ditahan tetapi, dalam perjalanan selama penahanan di Polresta Depok, Ramlan jatuh sakit akibat gagal ginjal. Polisi kemudian membantarkan penahanan Ramlan untuk berobat jalan. Pembantaran Ramlan ini tertuang dalam Sprint Pembantaran bernomor surat SPPP/004/XI/2015/Reskrim terttanggal 2 September 2015.
Karena kondisi Ramlan yang harus berobat jalan, polisi kemudian menangguhkan penahanannya yang tertuang dalam surat penangguhan bernomor surat SPPP/75/X/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015. Sebagai gantinya, Ramlan diwajibkan melapor diri dua minggu sekali.
Sejak penahannya ditangguhkan, awalnya Ramlan bersikap kooperatif. Tetapi kemudian ia menghilang sampai berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Rikwanto menambahkan, proses hukum yang dilakukan Polresta Depok saat itu terhadap Ramlan tidak ada masalah. Masyarakat pun diminta tidak membuat persepsi lain soal kondisi tersebut.
"Persepsi orang seolah-olah statusnya dipisahkan, tidak. Tidak ada masalah dalam proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kalaupun sekarang tertangkap di kasus Pulomas itu sudah paslah, karena memang statusnya DPO," kata Rikwanto. (dhn/dhn)











































