Ramlan Butarbutar Tak Disidang, Jaksa: Berkas Dia Dipisah

Ramlan Butarbutar Tak Disidang, Jaksa: Berkas Dia Dipisah

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 30 Des 2016 07:43 WIB
Ramlan Butarbutar Tak Disidang, Jaksa: Berkas Dia Dipisah
Rumah Ir Dodi Triono, lokasi perampokan (Kanavino Ahmad Rizqi/detikcom)
Jakarta - 'Kapten' perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, Ramlan Butarbutar, seharusnya menjalani hukuman pada 2015. Namun Ramlan bebas berkeliaran dan akhirnya tewas ditembus timah panas karena melawan saat ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Ramlan pernah ditangkap oleh Polresta Depok atas kasus perampokan di rumah Lili. Dia melakukan perampokan bersama 2 temannya, Johny Sitorus dan Posman Sihombing, yang juga tertangkap pada Agustus 2015.

Usut punya usut, ternyata perkara Ramlan tidak berlanjut sampai ke meja hijau. Sedangkan 2 rekannya, Johny dan Posman, malah telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 6 tahun.

"Yang 2 sudah terpidana, satu (Johny divonis) 7 tahun, yang satu (Posman divonis) 6 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Depok, Priatmaji, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2016) malam.

Priatmaji mengatakan saat itu berkas perkara Ramlan dipisah atau displit karena yang bersangkutan mengalami sakit. Namun saat berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, polisi tak kunjung melimpahkan tahap 2 berkas perkara dan tersangka Ramlan.

"Kemudian standar operasional prosedur kami kan 30 hari dari P21 tidak dikirimkan tersangka, kami tagih dengan P21 A, nah kemudian 30 hari dari P21 A itu tidak dikirimkan juga tersangka, maka kami kembalikan berkas perkara berikut SPDP-nya," kata Priatmaji.

Tentang hal ini, polisi telah memberikan penjelasan. Dari catatan kepolisian, Ramlan diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polresta Depok. Dia menjadi buron atas kasus perampokan di rumah Ny Lili (48) di Griya Telaga Permai, Kelurahan Cilangkap, Kota Depok, pada 12 Agustus 2015.

Rikwanto mengatakan saat itu Ramlan hendak ditahan tapi, dalam perjalanan selama penahanan di Polresta Depok, Ramlan jatuh sakit akibat gagal ginjal. Polisi kemudian membantarkan penahanan Ramlan untuk berobat jalan. Pembantaran Ramlan ini tertuang dalam Sprint Pembantaran bernomor surat SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.

"Dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati, sehingga harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati," terang Rikwanto.

Karena kondisi Ramlan yang harus berobat jalan, polisi kemudian menangguhkan penahanan Ramlan, yang tertuang dalam surat penangguhan bernomor surat SPPP/75/X/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015. Sebagai gantinya, Ramlan diwajibkan lapor diri dua minggu sekali.

"Kemudian dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/X/2015/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2015," sambungnya.

Sejak penahanannya ditangguhkan, awalnya Ramlan bersikap kooperatif. Tetapi kemudian Ramlan menghilang sampai kasusnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama 2 kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," lanjutnya.

Karena Ramlan menjadi buron, polisi hanya melimpahkan dua tersangka lain atas nama Johny dan Posman ke Kejari Depok, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Untuk kedua tersangka atas nama Johny Sitorus dan Posman Sihombing telah lengkap berkas perkaranya tanggal 16 November 2015 dengan nomor B/29/47/0.2.34/Epp.1/11/2015. Untuk tahap dua (kedua tersangka) dilakukan pada tanggal 22 November 2016 dengan nomor B/2098/XI/2015/Reskrim," urainya.

Rikwanto menambahkan proses hukum yang dilakukan Polresta Depok saat itu terhadap Ramlan tidak ada masalah. Masyarakat pun diminta tidak membuat persepsi lain soal kondisi tersebut.

"Persepsi orang seolah-olah statusnya dipisahkan, tidak. Tidak ada masalah dalam proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kalaupun sekarang tertangkap di kasus Pulomas itu sudah paslah, karena memang statusnya DPO," kata Rikwanto. (dhn/dhn)


Berita Terkait