"Rencananya besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan dugaan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (29/12/2016).
Argo mengatakan pemeriksaan Gde dilakukan untuk mengonfirmasi terkait adanya aliran dana terhadap Zamran. Zamran adalah tersangka dalam kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo belum bisa menjelaskan uang yang ditransfer ke rekening Zamran itu untuk keperluan apa. Namun, dia menyebutkan bahwa Gde mentransfer uang tersebut sebelum aksi 212 digelar.
"Uangnya untuk keperluan apa, kapan ditransfernya, berapa jumlahnya, ya itu yang akan dicari tahu besok," tuturnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka atas dugaan kasus makar. Sementara Zamran dan Rizal Izal, berstatus sebagai tersangka dalam kasus ITE.
"Zamran kan berstatus sebagai saksi juga di kasus dugaan makar itu," tandas Argo.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini