2 Oknum Polantas di Brebes Ditangkap karena Pungli

2 Oknum Polantas di Brebes Ditangkap karena Pungli

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 21:20 WIB
2 Oknum Polantas di Brebes Ditangkap karena Pungli
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Semarang - Dua orang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Jawa Tengah ditangkap tim Polda Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan atas dugaan melakukan pungutan luar.

Petugas SIM keliling berinisial Bripka H dan Brika S itu ditangkap ditangkap personel Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah pada hari Jumat (23/12). Penangkapan terjadi di lokasi SIM keliling kawasan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.

"Bripka H dan Bripka S. Lokasinya di Banjarharjo," kata Kepala Bid Propam Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (29/12/2016).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan juga barang bukti yakni uang Rp 2,21 juta yang diduga hasil pungli. Operasi dilakukan karena polisi mendapatkan laporan masyarakat mengenai praktik pungli pada pelayanan SIM keliling di Banjarharjo.

"Ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Modus pungli yang dilakukan kedua oknum polisi yakni melayani pembuatan SIM baru dengan tarif tertentu, padahal seharusnya hanya melayani perpanjangan SIM. Mereka juga meminta biaya lebih untuk perpanjangan SIM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Mereka itu baru melakukannya, coba-coba," kata Budi.

Kedua polisi yang tertangkap tangan langsung ditangani Paminal untuk pemeriksaan. Keduanya menunggu sidang disiplin setelah berkas keduanya akan diproses oleh Provos. Hukuman terberat untuk sidang disiplin yaitu dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari.

"Kalau sudah melakukan tiga kali ya bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Budi. (alg/fdn)


Berita Terkait