Ramlan Butarbutar Masih Tersangka Perampokan WN Korea, Belum Disidang

Ramlan Butarbutar Masih Tersangka Perampokan WN Korea, Belum Disidang

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 19:10 WIB
Ramlan Butarbutar Masih Tersangka Perampokan WN Korea, Belum Disidang
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat memamerkan foto Ramlan (Foto: Ibnu/detikcom)
Jakarta - Ramlan Butarbutar, 'kapten' yang ditembak polisi karena melawan saat ditangkap, rupanya masih berstatus sebagai tersangka dan berkeliaran bebas. Ramlan pun akhirnya bisa melakukan perampokan dan pembunuhan di rumah Ir Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Depok, Priatmaji, menyebut Ramlan sebenarnya pernah terjerat kasus perampokan dengan sangkaan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Dalam kasus itu, ada 2 tersangka lainnya atas nama Jhony Sitorus dan Posman H Andi alias Sihombing yang berkasnya ditangani Kejari Depok.

Namun berkas perkara 3 tersangka itu dipisah karena Ramlan mengalami sakit dan harus dibantarkan ke rumah sakit. Setelah diteliti jaksa, berkas perkara 3 tersangka itu pun telah dinyatakan lengkap atau P-21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterima 18 Agustus 2015). Sudah P-21 namun belum penyerahan tersangka dan barang bukti karena waktu itu kan sempat dibantarkan tersangkanya," kata Priatmaji saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/12/2016).

Saat itu, kasus yang menjerat Ramlan yaitu perampokan di rumah warga negara (WN) Korea Selatan bernama Wang Shu Lin. Perampokan itu dilakukan pada 11 Agustus 2015 di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok. Ramlan pun mengajak 2 anak buahnya yaitu Jhony dan Posman, serta seorang lagi bernama Pendi Rajagukguk yang masih buronan saat itu.

Priatmaji mengatakan saat itu jaksa telah menunggu 30 hari setelah P-21 sesuai dengan standar operating procedure (SOP) agar penyidik melimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti. Namun, penyidik hanya melimpahkan tahap dua terhadap 2 tersangka yaitu Jhony dan Posman, sedangkan Ramlan tidak diketahui rimbanya.

"Kemudian standar operasional prosedur kami kan 30 hari dari P-21 tidak dikirimkan tersangka, kami tagih dengan P-21 A, nah kemudian 30 hari dari P-21 A itu tidak dikirimkan juga tersangka, maka kami kembalikan berkas perkara berikut SPDP-nya," kata Priatmaji.

Waktu berselang, Ramlan rupanya kembali beraksi di Pulomas, Jakarta Timur, pada Senin (26/12). Sasarannya yaitu rumah Ir Dodi Triono. Ramlan pun kemudian dicari polisi dan ditemukan pada Rabu (28/12) kemarin di Bekasi. Namun Ramlan melawan dan harus ditembak polisi hingga tewas.

(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads