"Lazim-enggak lazimnya kebijakan, seorang pelaksana tugas gubernur adalah melaksanakan perintah sesuai perintah dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Yang jelas ya lazim, yang enggak lazim kalau ada pemerintahan kosong," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Sumarsono menjelaskan apabila pemerintahan kosong, maka rakyat akan terbebani. Menurutnya apabila kekosongan terjadi dapat menghambat pembangunan di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya saat ini ia telah melaksanakan sebagian tugas yang dibebankan kepadanya. Salah satu yang dianggapnya akan segera usai adalah perombakan SKPD yang menjadi dampak dari disahkannya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Yang penting buat saya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selesai, APBD selesai, kemudian personel ditata. Sehabis itu 11 Februari saya mohon diri," ungkap Sumarsono.
"Tugas saya yang kelima adalah pengisian personel. Tugas keempat selesai, APBD dan OPD. Tugas ketiga yang belum selesai yaitu memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serentak," imbuh Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah itu.
Sebagai informasi, dalam pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menyatakan :
Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
c. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
d. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
e. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(HSF/bag)











































