Menanggapi hal itu Sanusi hanya bisa pasrah. "Yang merampas itu bukan KPK, tapi Allah yang merampas," kata Sanusi usai sidang di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu. Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak masalah, sudah iklhas. Saya dapat pun dari Allah, kalau diambil pun nggak masalah," tutur Sanusi meninggalkan ruang sidang.
Berikut aset-aset yang dirampas yaitu:
1. Rumah yang menjadi Sanusi Center dan Jakarta Royalti yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,6 miliar.
2. Rumah di Vimala Hills yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,73 miliar dan sisanya dibayari oleh pihak lain.
3. Apartemen Calia yang dibayar DP dan diangsur oleh Danu Wira sebesar Rp 375 juta.
4. Apartemen Soho yang dibayari oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar
5. Rumah di Senopati Residence diatasnamakan Gina dan Danu Wira sebesar Rp 3,05 miliar.
6. Tanah dan bangunan di kompleks perumahan Permata Regencey Kembangan dari Danu Wira seharga Rp 7,3 miliar diatasnamakan Naomi Shalima.
7. Tanah dan bangunan dari Trian di Jalan Saidi dan minta Danu Wira untuk membayar Rp 900 juta.
8. Mobil Audi A5 seharga Rp 875 juta
9. Mobil Jaguar tipe XJL atas nama Boy Ishak seharga Rp 2 miliar. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini