"Kalau di negara demokratis, dengan lahirnya kewenangan judicial review, maka putusan judicial review merupakan putusan yang harus ditaati semua pihak, baik dalam penyelenggaraan negara maupun oleh setiap WNI," kata Arief.
Hal itu dikatakan Arief dalam konferensi pers refleksi kinerja 2016 dan proyeksi 2017 Mahkamah Konstitusi, yang didampingi oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekjen MK Guntur Hamzah, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ITE itu perekaman yang sifat individual atau sifat privat itu tidak sah, tidak bisa dijadikan alat bukti. Tetapi, kalau perekaman yang bersifat publik itu bisa dijadikan alat bukti, itu inti putusan kita. Kalau misalnya kita berlima dengan teman-teman ngomong dengan saya dan omongannya direkam, nah ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena kalau bisa ini mengganggu sekali hak asasi manusia," papar Arief.
Arief mengatakan rekaman yang bisa digunakan sebagai alat bukti adalah yang berada di ruang publik.
"Tentu itu ada dampaknya. Mungkin Kejaksaan sudah melihat taat putusan konstitusi, berarti taat terhadap konstitusi Republik Indonesia. Jadi, kalau tidak menjalankan putusan MK, berarti tidak menjalankan putusan konstitusi sebaik-baiknya, karena kewenangan kita diberikan oleh konstitusi," imbuhnya.
Arief memberikan apresiasi terhadap kepala negara yang menghormati dan tunduk terhadap putusan MK. Dia menilai bahwa sosok pemimpin yang seperti itu merupakan contoh sikap negarawan.
"Saya sangat terkesan dan menjadi contoh bagi kita, sejak Presiden Ibu Megawati, Pak SBY, sampai Pak Jokowi itu mengatakan begini, 'Saya akan tunduk terhadap konstitusi, termasuk pada putusan-putusan MK.' Itu adalah sebuah sikap negarawan dan sikap yang menjunjung tinggi negara demokratis, dengan dimunculkan MK atau dilahirkan MK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian UU," kata Arief.
Arief menjelaskan amar putusan yang dikeluarkan MK dapat berlaku langsung menjadi hukum positif. Sehingga hal itu bisa berlaku menjadi norma hukum bagi semua lapisan masyarakat.
"Itu di dalam rangka menjalankan kewenangannya. Karena kewenangan kita itu untuk menafsirkan UU, apakah itu konsisten koherensi terhadap konstitusi. Jadi itu harus menjadi dasar mengubah mind stream kita. Ini sudah berjalan di semua negara, bahwa MK adalah mahkamah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan judicial review. Dan setiap putusan judicial review meskipun tidak ada lembaga eksekusinya, itu otomatis ditaati semua stakeholder dan semua lembaga negara," imbuhnya.
Arief juga mengatakan akan lebih baik lagi jika setiap putusan yang dikeluarkan MK langsung diadopsi lembaga pembentuk UU. Sehingga norma hukum yang dikeluarkan dapat langsung berlaku menjadi hukum positif negara ini.
"Akan lebih cantik lagi kalau pembentuk UU pada waktu mengubah atau merevisi UU, apa yang sudah diputus MK itu diadopsi dan dimasukkan jadi hukum positif UU tersebut. Itu sudah yang paling cantik, misalnya kemarin kita diskusi (dengan Panja RUU Pemilu) bukan berarti konsultasi, tetapi diskusi bagaimana UU Pemilu tentang penyelenggaraan negara. Karena kita sudah memutus pilkada pemilu serentak dan beliau sangat baik menerima putusan MK. Jadi setiap putusan MK tentang pilkada akan langsung dimasukkan ke UU," pungkasnya. (edo/asp)










































