Kapolsek Pamulang Ditangkap Terkait Pungli, Sanksi Sudah Menanti

Kapolsek Pamulang Ditangkap Terkait Pungli, Sanksi Sudah Menanti

Bartanius Dony A. - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 16:37 WIB
Kapolsek Pamulang Ditangkap Terkait Pungli, Sanksi Sudah Menanti
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan memastikan ada sanksi bagi Kapolsek Pamulang Kompol RS yang ditangkap atas dugaan pungli. Namun sanksi ini masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Nanti secara materiil gimana, kan ada sanksi. Nanti saya (menunggu) dapat petunjuknya," ujar AKBP Ayi saat dihubungi detikcom, Kamis (29/12/2016).

Kapolres Tangsel saat ini sudah menyiapkan surat perintah (sprin) terkait pelaksanaan tugas yang untuk sementara tidak bisa ditangani Kompol RS. Sementara kasus narkoba tersangka terkait kasus pungli juga dilimpahkan penanganannya ke Polres Tangsel

"Sanksinya belum, saya sudah siapkan sprin (surat perintah) untuk pelaksanaan (pembebasan) tugas, karena beliau lagi diproses," sebut Ayi.

Kapolsek Pamulang bersama kasubnit reskrim dan seorang penyidik di Polsek Pamulang ditangkap tim Saber Pungli Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (27/12). Ikut disita duit Rp 10 juta diduga terkait dengan pungli atas keputusan tidak menahan tersangka narkoba dengan alasan sakit.

Tapi menurut AKBP Ayi, keputusan tidak menahan tersangka itu karena sakit yang diidap AIDS. Dikhawatirkan keberadaan tersangka dalam tahanan akan berpengaruh terhadap tahanan lainnya.

"Kapolsek pun tidak melakukan penahanan karena sakit. Sepertinya pak kapolsek ada sisi kemanusiaannya. Cuma kesalahannya kenapa menerima uang terima kasih itu," sebut dia. (fdn/fjp)


Berita Terkait