Plt Gubernur DKI Lantik Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit

Plt Gubernur DKI Lantik Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 16:26 WIB
Plt Gubernur DKI Lantik Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melantik keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS), serta Tim Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory). Ketiga badan itu akan membantu menjaga mutu pelayanan kesehatan warga Jakarta.

"Badan-Badan Pengawas, dan Dewan-Dewan Pengawas yang terdiri dari para tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan ini tentu akan sangat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang ada di Provinsi DKI Jakarta," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi DKI Jakarta bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan pada 184 rumah sakit yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Dewan Pengawas Rumah Sakit bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) akan melakukan pembinaan dan pengawasan pada 27 rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Pertimbangan Klinis atau Clinical Advisory, saudara-saudara akan bertugas untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya serta menyelesaikan permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Provinsi DKI Jakarta," papar Sumarsono.
 BPRS, DPRS dan Clinical Advisory ini untuk membantu meningkatkan mutu kesehatan.Foto: Haris Fadhil/detikcom
BPRS, DPRS dan Clinical Advisory ini untuk membantu meningkatkan mutu kesehatan.


BPRS, DPRS dan Clinical Advisory ini berada langsung di bawah Pemprov DKI. Ia menjelaskan bahwa ini adalah program gubernur petahana dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

"Ini peningkatan mutu kualitas layanan dari pemerintah DKI. Yang teken Pak Ahok tapi saya yang mengukuhkan. Ini pengawas rumah sakit dia memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan dalam bentuk rekomendasi sama seperti dewan pengawas lainnya dan secara organisasi di bawah gubernur," tambah Sumarsono.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan badan ini dapat menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Dia mengambil contoh dalam ketersediaan kamar di rumah sakit.

"Misalnya saja ada pasien yang tidak dapat tempat itu kan tugasnya rumah sakit untuk mencarikan tempat dimana pasien itu akan ditempatkan. Tidak diperbolehkan pasien itu berjalan sendiri kesana kemari mencari tempat. Jika terjadi itu kemudian pasien lapor ke BPRS. BPRS akan menegur Dinkes dulu, andaikan kita tidak bisa menyelesaikan maka BPRS yang akan turun," ujar Koesmedi.

Koesmedi juga menjelaskan anggaran untuk badang-badan ini. Ia menuturkan sumber anggaran untuk BPRS, DPRS dan Clinical Advisory berasal dari sumber berbeda.

"Untuk yang Badan Pengawas anggaran sendiri berasal dari APBD. Clinical Advisory itu dari APBN. Dewan Pengawas dari BLU rumah sakit masing-masing," ucapnya. (HSF/aan)


Berita Terkait