Vonis 7 tahun penjara dibacakan pada pukul 14.54 WIB di gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno.
"Saya menerima putusan itu karena itu sudah menjadi takdir saya. Saya akan berbicara dengan kuasa hukum saya sebagaimana 7 hari setelah putusan berlaku," kata Sanusi kepada majelis hakim setelah vonis selesai dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Sanusi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Dirinya terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI.
Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini