"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata hakim ketua Kolonel CHK Sugeng Sutrisno di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/12/2016).
"Mempidana terdakwa, pidana pokok penjara selama 10 bulan," sambung Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegasnya.
Perwira menengah Kol Jefry dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis dari majelis hakim, yang terdiri dari Kol CHK Sugeng Sutrisno, Kol CHK Moch Afandi, dan Kol CHK Suryadi Sjamsir, itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Kolonel Laut (KH) Bambang Pujianto, yakni pidana penjara satu tahun dan dipecat dari dinas militer.
Menurut majelis, ulah terdakwa Kol Jefry dinilai dapat mencoreng nama institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat.
"Akibat yang ditimbulkan dapat merusak citra TNI, khususnya TNI Angkatan Darat," kata Sugeng.
Selain itu, Kol Jefry, yang waktu itu sebagai Komandan Kodim Makassar, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menaati instruksi pimpinan TNI untuk memerangi narkoba.
"Seharusnya dapat mencegah, justru terdakwa malah terlibat. Dan tidak mengindahkan arahan dan perintah pimpinan TNI," tandas Sugeng.
Terdakwa melakukan pesta narkoba dengan rekan-rekannya, yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman, dan Fitriani (teman Nasri), di ruang karaoke di Hotel d'Maleo, Makassar. Saat berkaraoke, mantan Dandim Makassar itu membawa botol berisikan cairan blue safir (jenis narkoba baru yang dirilis BNN).
Zat cairan tersebut dicampurkan ke miras martel. Mengkonsumsi cairan tersebut dapat meningkatkan libido, merasa ceria, dan membuat semangat berkaraoke. Padahal cairan tersebut dapat merusak saraf, membahayakan individu, dan merusak generasi bangsa. (roi/asp)











































