"Dalam APBD tidak akan lagi melihat anggaran untuk sopir anggota DPRD. Juga untuk perbaikan rumah DPRD sudah tidak ada. Semua dievaluasi Mendagri, dipertanyakan dan diminta coret ya kita coret. Yang Rp 1,4 miliar itu tidak ada, sudah kosong. Enggak ada lagi anggaran itu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Sumarsono menjelaskan semua anggaran yang berada di luar Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) telah dicoret, kecuali beberapa hal. Salah satunya yang bersifat mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya anggaran yang ada dalam APBD, meski tidak ada dalam RKPD, berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus). Anggaran tersebut masih ada karena berasal dari pemerintah pusat.
"Kebijakan pusat dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) pusat itu nggak apa-apa di luar RKPD. Karena itu anggaran pusat yang secara khusus yang dilaksanakan DKI. Itu nggak masuk RKPD, tapi bisa dimasukkan dalam APBD," ungkap Sumarsono.
Selain itu, Kemendagri memotong biaya renovasi kolam ikan yang dianggarkan dalam APBD DKI 2017. Atas koreksi ini, Pemprov DKI menyatakan akan melakukan penyesuaian.
"Termasuk untuk kolam ikan juga sudah nggak ada. Intinya, nggak ada di RKPD dan dia tidak mendesak ya hilang," papar Soni, sapaan akrab Sumarsono.
Ia juga menyatakan seluruh kebijakan dalam APBD merupakan turunan dari RKPD. RKPD sendiri merupakan hasil dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang merupakan program gubernur petahana.
"Kebijakan di luar RKPD saya hilangkan. Karena RKPD adalah kebijakan tahunan turunan dari RPJMD, yang menjadi kebijakan dari gubernur petahana. Ini koridor satu-satunya adalah RKPD. Detailnya berapa jumlahnya total kalau nggak salah sekitar Rp 134 miliar itu kita koreksi kembali. Prinsipnya, konsistensi antara APBD, RKPD, dan RPJMD harus tegak lurus," ungkapnya. (HSF/nkn)











































