Gugatan Ahok Masih Dikaji MK, Putusannya Tak Berlaku Surut

Gugatan Ahok Masih Dikaji MK, Putusannya Tak Berlaku Surut

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 14:58 WIB
Gugatan Ahok Masih Dikaji MK, Putusannya Tak Berlaku Surut
Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (tengah) dalam jumpa pers akhir tahun. (ari/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi UU Pilkada tentang masa cuti kampanye ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga hari ini, hakim konstitusi belum memutuskan permohonan tersebut.

"Proses itu tidak bisa saya ceritakan. Saya hanya bisa informasikan karena itu masih dalam proses pembahasan RPH, jadi nanti kita segera selesaikan," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Hal itu disampaikan Arief dalam konferensi pers refleksi kinerja 2016 dan proyeksi 2017 Mahkamah Konstitusi, yang juga didampingi oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekjen MK Guntur Hamzah, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat restoratif dan tidak berlaku surut ke belakang. Jadi, meski tahapan pilkada DKI Jakarta telah lewat, ketentuan tersebut akan berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Putusan itu berlaku untuk ke depan, jadi tidak pengaruh pada proses sekarang," kata Arief.

Arief menjelaskan dalam pengujian UU tidak ada batasan waktu yang ditentukan. Batas waktu itu hanya berlaku pada pengujian materi pilkada, pileg, dan pilpres.

"Yang perlu dapat perhatian, kita itu dalam rangka pengujian UU semua perkara, kita diharapkan mendengarkan semua pihak. Kita tidak bisa batas-batasi mendengar semua pihak, sehingga dalam pengujian UU juga bisa berlangsung lama. Ada satu perkara yang pengujiannya bisa sampai setengah tahun karena banyak ahli ajukan, banyak saksi diajukan," bebernya.

Menurut Arief, pihaknya juga harus melihat serta menilai keterangan yang disampaikan oleh ahli atau pihak terkait. Jadi, dalam pengujian UU, MK tidak bisa dibatas-batasi untuk memutus suatu perkara.

"Kalau dikatakan tidak ada kepastian hukum, juga tidak. Kepastian hukum itu masih ada selama UU masih berlaku, ya kepastian hukumnya menurut UU itu. Jadi tidak harus menunggu, tadi saya katakan kalau putusan kita berlaku restoratif, berlaku prospektif ke depan. Sehingga, kalau itu masih berlaku dan menjadi hukum positif ya kepastian hukumnya di situ. Kepastian hukumnya menurut UU yang belum dinyatakan anulir MK dan itu masih menjadi hukum positif," tutur guru besar Universitas Diponegoro (Undip) tersebut.

Arief menegaskan, meski ada yang mengajukan gugatan ke MK, UU yang diajukan tersebut masih berlaku selama hakim belum membatalkan atau mengeluarkan putusan terhadap uji materi tersebut.

"Jadi tidak ada kata-kata tidak ada kepastian hukum, ya kepastian hukumnya di situ UU yang masih di-judical review selama belum ada putusannya ya itu yang berlaku dan itu namanya kepastian hukum. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengatakan UU yang diuji di Mahkamah akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan sebagainya, kepastian hukum selama UU belum dibatalkan MK belum dianulir ya kepastian hukumnya di hukum positif itu. Nah, setelah diputus, maka berlaku sesuai putusan MK ke depan," pungkas Arief. (edo/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini