"Mengadili, menyatakan secara sah dan terbukti bersalah M Sanusi dalam tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 2 bulan penjara, " ujar ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Tapi majelis hakim menolak pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Sanusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, M Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini