Hal ini diakui oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho. Rudy mencontohkan, Ramlan Butarbutar, tersangka perampokan di rumah Ir Dodi Triono, Pulomas, Jaktim, adalah seorang residivis.
"Dia tahun 2015 itu pernah ditangkap Polres Depok, kemudian masuk LP dan mungkin tidak sampai setahun vonisnya sudah bebas," ujar Rudy kepada detikcom, Kamis (29/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, pelaku perampokan sadis diberi hukuman berat untuk memberikan efek jera. "Ke depan, semoga menjadi perhatian agar pelaku perampokan sadis, terutama residivis, kalau bisa diberi hukuman maksimal," jelasnya.
Ramlan pernah ditangkap Polresta Depok tahun 2015 karena terlibat perampokan di rumah seorang warga di Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok. Dalam aksinya, Ramlan cs terbilang sadis dan tidak segan melukai, bahkan membunuh, korban.
Di setiap aksinya, ia sering mempersenjatai diri dengan senjata api. Modusnya merampok rumah warga, lalu mengikat para korban dan menyekapnya di dalam kamar mandi atau di kamar tidur. (mei/aan)










































