Polisi Minta Pelaku Perampokan Sadis Diberikan Hukuman Maksimal

Polisi Minta Pelaku Perampokan Sadis Diberikan Hukuman Maksimal

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 14:39 WIB
Polisi Minta Pelaku Perampokan Sadis Diberikan Hukuman Maksimal
Foto: Pelaku yang dibekuk (Ist)
Jakarta - Banyak pelaku perampokan kembali melakukan kejahatan serupa begitu keluar dari tahanan. Rendahnya hukuman menjadi salah satu faktor pelaku mengulang kembali perbuatannya setelah bebas.

Hal ini diakui oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho. Rudy mencontohkan, Ramlan Butarbutar, tersangka perampokan di rumah Ir Dodi Triono, Pulomas, Jaktim, adalah seorang residivis.

"Dia tahun 2015 itu pernah ditangkap Polres Depok, kemudian masuk LP dan mungkin tidak sampai setahun vonisnya sudah bebas," ujar Rudy kepada detikcom, Kamis (29/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy juga menyayangkan hukuman ringan yang diberikan kepada pelaku kriminal kambuhan seperti Ramlan. Ia menilai hukuman ringan tidak membuat pelaku jera. "Karena rendahnya hukuman ini, mereka tidak jera dan kembali melakukan lagi begitu sudah bebas," imbuhnya.

Ia berharap, pelaku perampokan sadis diberi hukuman berat untuk memberikan efek jera. "Ke depan, semoga menjadi perhatian agar pelaku perampokan sadis, terutama residivis, kalau bisa diberi hukuman maksimal," jelasnya.

Ramlan pernah ditangkap Polresta Depok tahun 2015 karena terlibat perampokan di rumah seorang warga di Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok. Dalam aksinya, Ramlan cs terbilang sadis dan tidak segan melukai, bahkan membunuh, korban.

Di setiap aksinya, ia sering mempersenjatai diri dengan senjata api. Modusnya merampok rumah warga, lalu mengikat para korban dan menyekapnya di dalam kamar mandi atau di kamar tidur. (mei/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini