"Nah, ketika masyarakat melihat adanya advokasi kebencian, maka seharusnya itu tidak diteruskan, tidak mem-forward itu," kata Ketua YLBHI Asfinawati seusai diskusi di auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya No 62, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Asfinawati memang menyebut bahwa mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi dalam UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil. Sehingga, mencari dan mendapatkan informasi termasuk dalam hak sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asfinawati lalu menambahkan, negara pun dilarang menyebarkan informasi kebencian seperti diatur dalam kovenan hak sipil. Untuk itu, dalam kehidupan yang demokratis, seharusnya masyarakat bisa melakukan penyaringan sendiri terkait informasi yang tersebar.
"Ujaran kebencian itu adalah hasutan, dalam bentuk apa pun, tertulis atau lisan, untuk adanya kebencian berbasiskan rasial yang menganjurkan adanya kekerasan atau diskriminasi atau permusuhan menghancurkan bukan hanya terjadi gitu ya," tutur Asfinawati. (bag/trw)











































