Jumpa pers digelar di Omah Djowo Resto, Jalan Lowanu, Yogyakarta, Kamis (29/12/2016). Dwi hadir dengan mengenakan jilbab berwarna hijau melayani sejumlah pertanyaan langsung dari wartawan.
Di awal konferensi pers, salah seorang kuasa hukum yang juga bertindak sebagai juru bicara tim Advokat Cinta Pahlawan, Wawan Andryanto SH, menyampaikan beberapa poin terkait cuitan Dwi yang di-posting pada 20 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Advokat Cinta Pahlawan terdiri atas enam pengacara, yaitu Iwan Satriawan SH MCI PhD, Wawan Andryanto SH, Harry Gunawan SH, Muhammad Ali Sofro SH MSi, Lutu Dwi Prastanta SH MH, dan Abdus Salam SH MH.
Wawan menjelaskan, Dwi mempertanyakan mengapa komposisi jumlah pahlawan yang digunakan tidak proporsional berdasarkan jumlah penduduk karena 5 dari 11 orang tersebut nonmuslim. Tidak lama kemudian posting-an itu mendapat banyak respons yang beragam.
"Ada yang mendukung dan ada pula yang bereaksi negatif. Bahkan sekelompok orang yang menyebut dirinya 'Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia' (Forkapri) melaporkan Esti ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindakan penyebaran kebencian kepada suatu kelompok," urainya.
Setelah memperhatikan perkembangan perdebatan di media sosial dan mendengarkan penjelasan dari Dwi, kata Wawan, tim Advokat Cinta Pahlawan (ACP) melihat ada beberapa poin penting yang harus diluruskan.
"Agar perdebatan yang terjadi tidak meluas dan keluar dari konteks permasalahan yang dari awal dipertanyakan oleh Esti di Facebook dan Twitter-nya," tutur Wawan.
Kepada wartawan, Esti mengatakan sebenarnya telah menjelaskan maksud dari cuitannya tersebut di akun media sosialnya.
"Saya kira itu penggunaan istilah. Dan saya sudah jelaskan di akun Twitter saya. Mohon dibuka saja, itu panjang sekali," tutur Esti.
Penjelasan Esti yang dia tuliskan di laman Facebook dan ditautkan ke Twitter itu bisa diklik di sini.
(sip/fjp)