Din mengatakan tujuannya menjenguk adalah untuk memberikan dukungan moril kepada Fahmi. Mantan Ketua MUI ini menganggap Fahmi sebagai adiknya.
"Kalau Pak Fahmi Darmawansyah, kebetulan, dia itu bagaikan adik dengan saya," kata Din ketika ditemui di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Diangkat) sejak 2015, (waktu) Munas Surabaya," ujar Din.
Terkait jabatan bendahara di MUI tersebut, Din mengatakan Fahmi tidak aktif dalam kegiatan keorganisasian. Fahmi juga tidak pernah mengikuti rapat-rapat yang digelar.
Fahmi menjadi bendahara karena, kata Din, MUI memang mengajak pengusaha muslim untuk bergabung. Fahmi yang dulu sempat menolak bergabung, lanjut Din, kini sudah mengundurkan diri.
"Memang, ikut bendahara, tapi tidak pernah aktif. Sesungguhnya beliau sendiri tidak bersedia, tapi di MUI itu dulu, beberapa pengusaha muslim diajak. Beliau tidak pernah ikut rapat. Jadi sebenarnya nonaktif. Dan saya pikir, beliau juga sudah mengundurkan diri secara formal," ungkap Din.
Fahmi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga ikut berperan dalam memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
Terkait kasus yang tengah membelit Fahmi itu, Din meyakini tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya. "Tidak, tidak (mempengaruhi)," ujar Din.
Dalam kasus ini, Fahmi bersama dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberi suap kepada Eko dengan mata uang asing setara dengan Rp 2 miliar. Suap ini diberikan agar PT MTI menjadi pemenang dalam tender proyek bernilai total Rp 220 miliar, yang penganggarannya berasal dari APBN-P 2016.
Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan oleh penyidik KPK di empat rutan berbeda. KPK sendiri terus melakukan penelusuran kasus ini untuk membuka kasus lebih besar dan mengungkap pihak lain yang terlibat. (jbr/bag)











































