Kepala Urusan Humas Polres Bone Iptu Adenan, yang dikonfirmasi detikcom Kamis (29/12.2016), menyebutkan tersangka diamankan setelah dilaporkan korbannya yang diketahui beralamat sesuai KTP-nya di Kec Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Tersangka MA sudah diamankan dan kasusnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bone," ujar Adenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat NB merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, MA beralasan hal tersebut merupakan bagian dari proses pengobatan.
Atas perbuatannya, MA dikenai Pasal 285 sampai Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pihak RSUD Tenriawaru saat ini masih menunggu hasil penyelidikan Polres Bone sebelum menjatuhkan sanksi disiplin pada MA, yang telah mencoreng nama rumah sakitnya. (mna/trw)











































