"Rencananya sidang jam 14.00 WIB," kata kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2016).
Vonis akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya dugaan suap, Sanusi juga dijerat jaksa dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut," kata jaksa pada KPK Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan pada Selasa (13/12) malam.
Tak hanya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan pidana tambahan kepada Sanusi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sanusi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Hanya saja, belum periode kedua rampung dikerjakan, Sanusi keburu terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini