"Sekarang lagi didiskusikan di Kemendagri terkait persoalan status Pak Ahok. Sekarang kan nonaktif, masak gubernur nonaktif dinonaktifkan lagi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Sumarsono mengaku belum melihat surat pemberitahuan dari pengadilan secara langsung. "Secara fisik saya belum lihat, tapi setahu saya ada surat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya yang penting Pak Ahok sudah nonaktif meskipun dalam kapasitas cuti kampanye. Dan prinsipnya pemberhentian sementara kan agar tidak mengganggu proses hukum. Tapi nanti ke depan mungkin saja dinonaktifkan kalau cutinya habis," sambungnya.
Sumarsono, yang juga menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta, menyatakan segala keputusan terkait dengan status Ahok sebagai gubernur adalah hak pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia menegaskan Pemprov tidak memiliki urusan perihal status Ahok.
"Keputusan dan kewenangan ada di pemerintah pusat. Kami Pemprov tidak ada urusannya dengan penonaktifan Pak Ahok sebagai gubernur, karena itu murni kewenangan pemerintah pusat," ungkap Sumarsono. (HSF/nkn)











































