Kemendagri Masih Kaji Pemberhentian Sementara Ahok

Kemendagri Masih Kaji Pemberhentian Sementara Ahok

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 11:55 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pekan depan. Namun, hingga saat ini Kemendagri belum juga memutuskan untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sekarang lagi didiskusikan di Kemendagri terkait persoalan status Pak Ahok. Sekarang kan nonaktif, masak gubernur nonaktif dinonaktifkan lagi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Sumarsono mengaku belum melihat surat pemberitahuan dari pengadilan secara langsung. "Secara fisik saya belum lihat, tapi setahu saya ada surat," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemberhentian sementara ditujukan agar tidak mengganggu proses hukum yang melibatkan kepala daerah. Saat ini Ahok sedang dalam keadaan cuti kampanye dan dianggap tidak akan mengganggu proses hukum yang menimpanya.

"Jadi intinya yang penting Pak Ahok sudah nonaktif meskipun dalam kapasitas cuti kampanye. Dan prinsipnya pemberhentian sementara kan agar tidak mengganggu proses hukum. Tapi nanti ke depan mungkin saja dinonaktifkan kalau cutinya habis," sambungnya.

Sumarsono, yang juga menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta, menyatakan segala keputusan terkait dengan status Ahok sebagai gubernur adalah hak pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia menegaskan Pemprov tidak memiliki urusan perihal status Ahok.

"Keputusan dan kewenangan ada di pemerintah pusat. Kami Pemprov tidak ada urusannya dengan penonaktifan Pak Ahok sebagai gubernur, karena itu murni kewenangan pemerintah pusat," ungkap Sumarsono. (HSF/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads