"Dia dulu divonis sepertinya tidak sampai setahun. Kami juga mendapat informasi soal Ramlan ini dari Kapolresta Depok (AKBP Herry Heryawan)," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rudy Herianto Adi Nugroho kepada detikcom, Rabu (28/12/2016).
Rudy belum mendapat informasi lebih detail soal vonis terhadap Ramlan ini, termasuk apakah Ramlan mendapat pembebasan bersyarat (PB) atau tidak atas pembebasannya itu. "Saya kurang tahu persis apa dapat PB atau memang hukumannya tidak lebih dari setahun," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, Ramlan melakukan aksinya bersama tiga temannya. Ia berlaku sadis. Sebelas korban dimasukkan ke toilet berukuran 2 x 1 meter, hingga enam orang di antaranya tewas.
Ramlan merupakan residivis kasus perampokan. Ia sebelumnya pernah tertangkap atas kasus perampokan WN Korea di Cibubur dan seorang warga di Depok. Kelompok ini mengincar uang dan perhiasan emas milik korban. (mei/rna)











































