Imigrasi Periksa 19 TKA China yang Diduga Langgar Izin Kerja di Bogor

Imigrasi Periksa 19 TKA China yang Diduga Langgar Izin Kerja di Bogor

farhan - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 04:41 WIB
Foto: Farhan/detikcom
Bogor - Sebanyak 19 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diamankan petugas Imigrasi di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibawa ke kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor untuk menjalani pemeriksaan. Ke-19 TKA asal China tersebut diamankan karena diduga melanggar izin tinggal.

"Sepuluh orang tanpa dokumen, 9 orang punya dokumen tetapi punya Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan dari Jakarta Barat. Seharusnya kan kalau kerjanya di Bogor, izinnya ke Bogor juga," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor di kantor Imigrasi Bogor, Kamis (29/12/2016) dinihari.

Ke-19 TKA asal China itu diamankan dari satu lokasi. Rata-rata para TKA tersebut sudah bekerja di perusahaan peleburan besi dan baja tersebut sejak setahun yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tinggal di mes karyawan, ada mes di perusahaan itu," terangnya.

Imigrasi Periksa 19 TKA China yang Diduga Langgar Izin Kerja di BogorFoto: Farhan/detikcom


Belasan TKA tersebut tiba di Kantor Imigrasi Bogor sekitar pukul 00:30 WIB. Pihak Imigrasi masih akan memeriksa para TKA itu untuk didalami pelanggarannya.

"Untuk sanksinya nanti kita lihat pelanggarannya. Kalau jelas melanggar sanksinya hingga deportasi," imbuh Herman.

Para TKA asal China tersebut diamankan saat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan sidak bersama petugas Kantor Imigrasi Bogor dan Bekasi di PT Hua Xing Industri, Rabu (28/12) sore. Perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Narogong, Cileungsi, Bogor, ini mempekerjakan 40 TKA asal China.

"Semuanya tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan itu berjumlah 40. Ada 20 orang yang sesuai Kitas dan tidak kita amankan," kata Herman. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads