"Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi, untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi," kata Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik, Rabu (28/12/2016) petang.
PT Huaxing yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 Tenaga Kerja Asing asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi uzin tinggal dan izin kerja. Namun dari jumlah tersebut ditemukan 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: IstimewaMenteri Hanif Sidak TKA China di Bogor |
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi. Rata-rata, TKA China tersebut sudah bekerja antara dua bulan hingga satu tahun.
"Harus menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Foto: IstimewaMenteri Hanif Sidak TKA China di Bogor |
Pada sidak tersebut, Hanif sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Alih alih mendengarkan imbauan, mereka malah asik menelepon atau bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.
Para TKA itu akhirnya duduk dan mendengarkan penjelasan Hanif. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sangsi bahkan dideportasi," tegas Hanif.
(trw/idh)












































Foto: Istimewa
Foto: Istimewa