Catatan hitam Ramlan ini terekam di Polres Depok. Dia pernah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok atas kasus perampokan di kawasan Depok.
"Iya betul, yang bersangkutan tahun 2015 pernah ditangkap Polres Depok karena terlibat curas (pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolresta Depok AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Rabu (28/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, tersangka Ramlan pernah ditangkap Polresta Depok karena melakukan perampokan di Griya Telaga Permai, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, 11 Agustus 2015 siang lalu.
"Tersangka Ramlan ini kaptennya. Dia dulu ditangkap bersama dua kawannya, Jhony Sitorus dan Posman Sihombing," ujar Firdaus.
Saat itu, Ramlan Cs merampok di rumah Ny Lili dengan cara menodongkan senjata airsoft gun dan golok ke pemilik rumah. Korban digiring ke kamar, lalu diikat dan dikunci.
Lalu, Ramlan Cs mengambil 2 buah cincin emas, seuntai kalung emas putih seberat 6 gram, uang 600 USD, 1 unit iPad, 1 unit handphone, 2 buah jam tangan Rolex, serta 3 buah kartu ATM.
Ramlan ditangkap bersama Erwin Situmorang di tempat persembunyiannya di Rawalumbu, Bekasi, siang tadi. Keduanya ditangkap tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Hendy F Kurniawan, Polres Depok yang dipimpin AKBP Herry Heryawan dan Polres Jaktim.
Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan. Erwin ditembak di bagian kaki, sementara Ramlan tertembak di bagian kaki dan tewas karena kehabisan darah. Polisi juga menangkap R alias Ucok, adik Ramlan yang ikut menyembunyikan Ramlan. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini