"Kami masih pelajari lebih lanjut dan koordinasikan apakah mungkin pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Febri mengatakan, rencana pemeriksaan terhadap 8 anggota Polri itu dibutuhkan demi mengonfirmasi beberapa hal terkait kasus suap tersebut. Delapan anggota polisi itu dianggap mengetahui atau menjadi bagian dari konstruksi perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan tentang pemanggilan penyidik KPK terhadap 8 anggota Polri tersebut. Namun, Polri juga sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap 8 anggotanya tersebut.
Soal hal tersebut, Febri mengatakan, pemanggilan terhadap delapan anggota polisi ini baru pertama kali dilakukan. Ke depan, Febri mengatakan pihak KPK akan duduk bersama Polri untuk membahas masalah ini.
"Ke depan kami harap ada perhatian lebih serius dan percaya Kapolri komitmen dalam pemberantasan korupsi. KPK dan Polri akan duduk bersama bahas ini. Di satu sisi, hubungan kelembagaan perlu dijaga tapi hal ini juga perlu disepakti," tutur Febri.
Delapan polisi itu adalah Irjen Djoko Prastowo, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKBP Richard Pakpahan, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, AKBP Hari Brata, AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi. Kedelapan nama itu dibenarkan Boy sebagai 8 polisi yang diperiksa. Mereka sebelumnya bertugas di Polda Sumatera Selatan dan kini telah dipindahtugaskan.
Febri mengatakan memang banyak pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin ini. Selain dari kepolisian, KPK juga pernah memanggil Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin, M Falaki untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Yan Anton.
"Saksi YAF sangat banyak, baik unsur pemerintahan maupun swasta. Keterangan saksi dibutuhkan agar penyidikan lebih utuh dan yakin saat persidangan dilaksanakan," ujar Febri.
Febri kembali mengatakan, terkait peran para saksi yang diperiksa tersebut tidak dapat disebutkan karena menyangkut teknis penyidikan. Meski demikian, fakta-fakta tersebut akan diungkapkan pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Belum dapat informasi rinci (soal peran). Karena detail penyidikan. Tapi bisa bersama detailnya di proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Palembang akan pelajari lebih lanjut pengembangan perkara atau ada pihak lain terlibat namun masih butuh waktu," ujar Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menyatakan berkas penyidikan terhadap Yan Anton telah lengkap. Hal yang sama juga untuk dua tersangka lainnya yaitu Rustami dan Kirman. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yaitu Sutaryo, Umar Usman dan Zulfikar Muharrami.
Kasus ini bermula ketika Yan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK sesaat setelah mengadakan pengajian dalam rangka keberangkatan haji dia dan istrinya pada Minggu (4/9) lalu.
Pada OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200 dari Yan. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Yan selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya. Yan lalu menghubungi Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.
Yan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo yang merupakan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.
Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Selain itu, ada seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta. Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan, yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. (jbr/idh)










































