Lantas negara mana yang menjadi acuan pengelolaan terminal bus berstandar internasional? Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan bukan mengacu negara manapun. Melainkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan sebagai standarisasi atau acuan untuk mengelola atau membangun terminal.
(Baca juga: Menhub Resmikan Pulogebang: Jangan Ada Lagi Terminal Bayangan!)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia mengungkapkan nantinya terminal Pulogebang akan dilelola secara mandiri dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya dengan dijadikan BLUD, terminal Pulogebang dapat mengelola secara leluasa keperluannya sendiri.
"Berkaitan dengan pengelolaan, tadi saya sudah diskusikan dengan Plt Gubernur (Plt Gubernur DKI Sumarsono-red) nanti dalam waktu dekat akan dibentuk BLUD. Akan dikelola secara profesional. Mengelola pendapatan terminal ini dan bagaimana perencanaan fungsi untuk safety, security dan pelayanan. Apakah itu kebersihan, keamanan dan fungsi lainnya," jelasnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono juga membenarkan hal tersebut. Namun untuk saat ini anggaran pengelolaan termasuk perawatan terminal masih ditanggung oleh Pemprov melalui APBD.
"Jadi pemeliharaannya kita anggarkan Rp 20 miliar tiap tahun dari APBD melalui Dinas Perhubungan. Ke depannya nanti kita akan bentuk menjadi BLUD. Kalau BLUD ya sudah bisa mandiri," ucapnya.
(Baca juga: Menelusuri Terminal Pulogebang yang Sekelas Bandara dan Terbesar se-ASEAN )
Ditambahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Pulogebang Nurhayati Sinaga menyatakan pembentukan BLUD masih dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. "Lagi pembahasan di DKI. Tergantung tandatangan beliau (gubernur)," ujarnya. (nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini