"Dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHP dan 333 KUHP, jadi dikenakan pasal pembunuhan, perampasan harta dan penculikan atau penyekapan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, saat jumpa pers di RS Polri Jenderal Sukanto, Jl Raya Bogor, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Iriawan menjelaskan 3 pasal itu diberikan karena unsur pembunuhan, pencurian dan penyekapan terpenuhi dalam kasus ini. Namun mengenai alasan para pelaku menyekap para korban di kamar mandi sempit masih didalami polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan menegaskan, kasus ini murni kriminal dan belum ada kaitannya dengan kehidupan pribadi Ir Dodi.
"Jangan asumsikan apakah ada yang menyuruh atau tidak, ini jelas perampokan disertai pembunuhan," ujarnya.
Perampokan disertai pembunuhan ini terjadi di rumah Dodi, yang berada di Jl Pulomas Utara No 7A Pulogadung, Jakarta Timur. Mayat korban pembunuhan ini ditemukan oleh teman anak korban pada Selasa (27/12) pagi.
Keenam korban tewas yakni:
1. Ir Dodi Triono (59)
2. Diona Arika Andra Putri (16), putri Dodi
3. Dianita Gemma Dzakfayla (8), anak ketiga Dodi
4. Amel, teman anak korban
5. Yanto, sopir Dodi
6. Tarso (40)
Sementara lima korban yang masih hidup yakni:
1. Emi (41)
2. Zanette Kslila Azarua (13), anak kedua Dodi
3. Santi (22)
4. Fitriani (23), pembantu di rumah korban
5. Windy (23), pembantu di rumah korban
Dalam kasus ini polisi sudah menangkap dua orang pelaku yaitu Erwin Situmorang, Ramlan Butar-butar dan pria berinisial R yang menyembunyikan pelaku perampokan. Tapi polisi menembak mati Ramlan karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Masih ada 2 pelaku lainnya yang diburu polisi karena melarikan diri saat ditangkap. (rvk/rvk)