Ketua MA Minta Jaksa Profesional Sikapi Vonis Bebas La Nyalla

Ketua MA Minta Jaksa Profesional Sikapi Vonis Bebas La Nyalla

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 16:35 WIB
Ketua MA Minta Jaksa Profesional Sikapi Vonis Bebas La Nyalla
Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua MA Hatta Ali meminta jaksa bersikap profesional menyikapi vonis bebas La Nyalla. Sebelumnya Kajati Jatim Maruli S Hutagalung menyebut ada faktor di luar materi hukum yang membuat La Nyalla bebas.

"Yang namanya menduga - menduga biasa, tapi kita bicara profesional. Sebagai profesional di bidang ini harus menyadari kelemahan, di mana bukan menduga-duga," ujar Hatta dalam konferensi pers catatan akhir tahun di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).

"Maka saya bilang hakim ini semua profesional," ujar Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta mengatakan tidak ada satu pun hakim yang bisa diintervensi. Bahkan mereka tidak melihat status atau hubungan dari terdakwa dalam putusannya.

"Hakim itu tidak punya pikiran karena rekan, karena keluarga. Saya kira kita tidak demikian. Sudahlah, nanti jubirs aja yang menjelaskan. Saya malas menanggapi, nanti silakan jubir saja," papar Hatta.

Jubir MA, Suhadi menyambung pernyataan itu. Suhadi mengatakan La Nyalla memang betul keponakan dari ketua MA Hatta Ali. Namun pihaknya menjamin dalam perkara yang diputus kemarin tidak ada campur tangannya.

"Silahkan orang lain dengar statement ini buktikan ada keterlibatan atau tidak," kata Suhadi.

Menurut Suhadi permohonan pemindahan sidang La Nyalla dari Surabaya ke Jakarta atas permintaan Kejaksaan. Bahkan permohonan tersebut disetujui oleh Ketua MA Hatta Ali.

"Permohonan proses persidangan jangan dilakukan di Surabaya, ini dikabulkan Ketua MA. Perlu diketahui hakim di Jakarta adalah hakim senior yang sudah 30 tahun pengalaman," ucap Suhadi.

Sebelumnya Maruli mengomentari putusan bebas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Marulli mengatakan La Nyalla bebas karena dekat dengan orang yang punya pengadilan. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads