"Walaupun UU MK sudah memberikan pengaturan yang ketat terkait masalah sengketa hasil bisa diserahkan ke MK, sebagian besar calon yang kalah pada Pilkada 2015 banyak yang menggugat. Ada sekitar 150 gugatan sengketa hasil yang dilayangkan ke MK dan total ada 5 perkara gugatan sengketa akhir yang akhirnya ditindaklanjuti," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
Menurut Juri, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 sudah baik. Namun memang ada lima wilayah yang sengketanya berlarut-larut.
Ada 269 Pilkada yang digelar pada 2015. Adapun pada 2017, ada 101 wilayah yang menggelar Pillkada.
Tahapan Pilkada serentak 2017 juga sudah dilakukan sejak pertengahan tahun ini. Jumlah peserta Pilkada serentak disebut Juri menurun drastis dari yang sebelumnya.
"Informasi mengenai anggaran Pilkada, kalau dilihat dari NPHD (Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah) yang ditetapkan oleh Pemda dari 269 daerah sebesar Rp 6,7 T. Pada pilkada 2017, untuk 101 daerah, anggaran sebesar Rp 4,2 T. Jadi dari dua Pilkada serentak, anggaran yang sudah keluar sebesar Rp 10,9 T, anggaran inilah yang harus terus kita evaluasi juga untuk perkembangan selanjutnya," tutur Juri.
(bag/bag)











































