Kasus bermula saat Jaung ditelepon temannya, Andri Wijaya, yang menghuni LP Pemuda, Tangerang, pada 31 Januari 2014. Andri meminta Jaung mengambil paket ganja di Ciledug dengan janji akan mendapatkan uang Rp 4 juta. Hal itu disanggupi Jaung.
Setelah itu, Jaung berangkat dengan Ali menggunakan mobil sewaan. Dalam perjalanan ke Ciledug, Jaung mendapat pesan via SMS bahwa posisi penyerahan ganja berubah, yaitu dipindah ke Pluit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ganja pindah kendaraan, Jaung langsung tancap gas menuju Pondok Jagung, Serpong. Ganja itu disimpan di sebuah kontrakan sambil menunggu waktu yang tepat untuk diedarkan di wilayah Tangerang.
Tapi gerak-gerik Jaung sudah dicium aparat dan digerebeklah Jaung. Mau tidak mau, pria kelahiran 27 Februari 1991 itu harus berurusan dengan hukum.
Pada 18 September 2014, jaksa menuntut mati Jaung. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara pada 16 Oktober 2014. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 5 Januari 2015.
Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miswan Permana alias Jaung dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (28/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Prof Dr Surya Jaya, dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono. Majelis memperberat dengan alasan bukti ganja sebanyak 450 kg dapat mengakibatkan banyak orang ketergantungan. Bahkan dalam waktu yang lama dapat menyebabkan penggunanya meninggal dunia.
"Peran terdakwa sebagai kurir dan mengetahui kalau barang dalam karung tersebut adalah ganja tentu perbuatan harus diberi hukuman yang setimpal," ujar majelis dengan suara bulat. (asp/fdn)