Plt Gubernur DKI Bantah Ada Deal Muluskan Pembahasan APBD

Plt Gubernur DKI Bantah Ada Deal Muluskan Pembahasan APBD

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 13:09 WIB
Plt Gubernur DKI Bantah Ada Deal Muluskan Pembahasan APBD
Plt Gubernur DKI Sumarsono (kanan) saat melayani aduan warga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/12/2016). (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) membantah ada kesepakatan (deal) memberikan anggaran fasilitas DPRD untuk memuluskan pembahasan APBD tahun 2017. Sejumlah anggaran terkait dengan DPRD akhirnya dicoret Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak ada deal. Deal itu adalah komitmen untuk membangun rakyat. Kemudian Januari bagaimana semua supaya rakyat bisa melaksanakan kegiatan pembangunan tidak terhambat. Itu persoalan gaji sopir hanya Rp 4 miliar nggak ada deal-deal-an apa," kata Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).

Menurut Soni, kesepakatan Pemprov dengan dewan hanya untuk memperlancar pembangunan di Jakarta. DPRD DKI diklaim Soni menerima keputusan Kemendagri mencoret atau mengurangi sejumlah anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Deal-nya hanya sepakat untuk memperlancar proses pembangunan di Jakarta. Melayani publik sebaik-baiknya, jangan ada hambatan dan kendala karena waktu, seperti tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

"Oleh karena itu, prosesnya ikuti aturan saja, jalankan, ajukan ke Kemendagri, di koreksi ya kita ikuti saja dan DPRD bisa menerima dengan mudah. Karena aturannya nggak ada pemberian mobil kepada anggota DPRD, enggak ada. Kecuali ketua dan pimpinan ada fasilitas pimpinan. Tapi kalau anggota enggak ada. Karena aturan dilanggar dan dicoret kita terima," imbuhnya.

Mengenai adanya pencoretan anggaran yang dilakukan Kemendagri, Pemprov, sambung Soni, akan melakukan penyesuaian. Kemendagri mencoret anggaran sopir anggota DPRD dan memotong anggaran Rp 500 juta untuk renovasi kolam ikan di DPRD DKI.

"Posisi kita apa yang dikoreksi itu yang menjadi keputusan. Itu bukan dibahas, tapi disempurnakan saja. Bahasanya disempurnakan kembali dengan DPRD untuk penyesuaian sesuai dengan evaluasi Menteri Dalam Negeri. Sudah selesai, kemarin tanggal 27 Desember. Sudah dicoret," lanjutnya. (HSF/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini