Gurita Korupsi di Reklamasi Teluk Jakarta

Kaleidoskop 2016

Gurita Korupsi di Reklamasi Teluk Jakarta

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 12:40 WIB
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan adanya indikasi aliran 'uang haram' di wilayah sumber daya alam. Namun beberapa kali KPK melancarkan operasi tangkap tangan di ranah tersebut tampaknya tidak membuat para pihak terkait jera.

Di masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs, misi pembersihan tindak pidana korupsi di wilayah itu pun masih terus dilakukan. Salah satunya terlihat ketika seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bernama Muhammad Sanusi digiring ke KPK.

Sanusi tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, yang saat itu menjadi bos perusahaan properti ternama, PT Agung Podomoro Land. Uang itu disampaikan Ariesman melalui anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini pun sangat mencuri perhatian publik. Apalagi saat itu banyak nama tenar yang muncul ke permukaan yang disebut-sebut terlibat arus pusaran korupsi itu. Sebut saja Sugianto Kusuma alias Aguan hingga Sunny Tanuwidjaja.

Aguan, yang menyandang status bos PT Agung Sedayu Group, beberapa kali 'mampir' ke KPK. Anak kandung Aguan, Richard Halim Kusuma, turut pula dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik KPK.

Tak kalah mengejutkan, Sunny juga dipanggil penyidik KPK untuk menjelaskan kasus tersebut. Saat itu Sunny disebut sebagai staf khusus Basuki Tjahaja Purnama, yang saat ini menjadi Gubernur DKI Jakarta nonaktif karena kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.

Sunny pun disebut turut andil membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dua raperda itu menjadi latar belakang penyuapan yang dilakukan Ariesman ke Sanusi.

Berbagai spekulasi muncul ketika KPK meminta surat cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) agar mencegah Aguan, Richard, dan Sunny bepergian ke luar negeri. Dari pengalaman sebelumnya, orang-orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK berpotensi menjadi tersangka.

Apalagi saat itu pimpinan KPK kerap memberi sinyal bahwa ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Pada 1 April, Ketua KPK Agus Rahardjo sampai menegaskan tentang kepastian adanya orang-orang yang berpotensi sebagai tersangka.

"Pasti ada," kata Agus singkat saat itu.

Bahkan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat itu sampai mengatakan kasus tersebut termasuk kategori grand corruption. Syarif pun mengibaratkan kasus itu sebagai gurita dengan banyak tentakel.

"Jadi jangan dilihat dari nilai suapnya yang Rp 1 miliar itu, tapi betul grand corruption karena tentakelnya banyak," kata Syarif.

Publik pun menunggu gertakan pimpinan KPK itu menjadi nyata. Tunggu punya tunggu, pengusutan KPK dalam kasus itu nyatanya melempem.

Di meja hijau, penuntut umum KPK hanya mengajukan tuntutan untuk Ariesman selama 4 tahun penjara. Hingga akhirnya Ariesman hanya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Angka yang dianggap masih jauh dari harapan.

Tak berhenti di situ saja, status cegah yang awalnya disematkan kepada Aguan dan Richard pun tidak diperpanjang. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beralasan bahwa kesaksian keduanya dirasa sudah cukup.

"Sesuai dengan pertimbangan dari penyidik, maka pencekalan terhadap Aguan tidak diperpanjang. (Karena) kesaksian yang diperlukan dari yang bersangkutan menurut penyidik sudah cukup," kata Basaria, Jumat, 30 September 2016.

Pengusutan kasus yang melempem ini semakin diperparah ketika Ahok kembali mengajukan 2 raperda yang sarat akan 'permainan' itu untuk kembali dibahas di DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, KPK memberikan syarat raperda itu akan dilanjutkan.

Bagaimana dengan nasib Sanusi? Adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik itu masih belum selesai menjalani persidangan. Sanusi dituntut 10 tahun hukuman penjara dan dijerat pula dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melihat perjalanan kasus tersebut, mungkin bisa disebut drama yang digarap KPK dengan menyebut grand corruption itu berakhir antiklimaks apabila hanya berhenti di Sanusi dan Ariesman. Pengusutan kasus itu pun bisa menjadi pekerjaan rumah KPK pada tahun mendatang. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads