Standar ganda yang dimaksud adalah perbedaan perlakuan antara Ahok dan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Trimoelja D. Soerjadi mengatakan MUI tidak melakukan tabayun kepada kliennya, Ahok.
"Padahal tabayun merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai ajaran dalam agama Islam," kata Trimoelja dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada kasus Fahmi, MUI akan melakukan tabayun. Trimoelja menyinggung penangkapan Fahmi oleh KPK.
"Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK," tegasnya.
Baca Juga: Bendahara Jadi Tersangka KPK, MUI: Kami Klarifikasi ke Fahmi Darmawansyah
Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan tabayun kepada Ahok tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya cukup kuat. Alasannya, MUI sudah membentuk tim yang keanggotaannya melibatkan banyak komisi. Masalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu dinilai serius, sehingga banyak komisi yang dilibatkan.
"Persoalan apakah harus melakukan tabayun kepada pihak terlapor tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat. Beberapa putusan fatwa misalnya tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah, dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya, semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudensinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya," kata Zainut, Senin (7/11) lalu.
Sementara itu, untuk kasus Fahmi, Zainut mengatakan pihaknya melakukan tabayun kepada Fahmi. Alasannya, MUI mengedepankan praduga tak bersalah.
"Kami harus tabayun dulu kepada yang bersangkutan. Karena beliau ini sampai sekarang tidak bisa dihubungi. Kami akan klarifikasi terkait apa yang menimpa beliau," kata Zainut, Jumat (23/12) lalu.
detikcom mencoba meminta tanggapan MUI terkait dengan pernyataan kuasa hukum Ahok ini. Ketua Komisi Hukum MUI Baharun dan Wasekjen MUI Amirsyah mengaku tidak berwenang untuk menjawab. Sedangkan Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid belum menjawab pesan singkat atau mengangkat panggilan telepon.
(bis/imk)











































