"Soal putusan MA, kalau dilihat publik, 2 juta perkara yang dapat dilihat di direktorat putusan. Ini di dunia terbanyak yang sampai 2 juta lebih," kata Hatta Ali dalam jumpa pers akhir tahun di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial hakim agung Syarifuddin, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi, juru bicara MA hakim agung Suhadi, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Jumlah putusan tersebut di-upload dari putusan di tingkat MA dan ratusan pengadilan di seluruh Indonesia. Selain publikasi putusan, Hatta Ali memaparkan pencapaian kinerja penanganan di MA selama 2016. Pada tahun ini, pihaknya mendapat 18 ribuan berkas yang harus diselesaikan. Dari jumlah itu, hanya tersisa 2.500-an perkara yang belum diputus.
"Dalam tempo 12 tahun ini, kita turunkan sangat banyak, dari tahun ke tahun semakin turun grafik," ucap Hatta.
Selain penanganan perkara, MA mengeluarkan 14 Peraturan MA (Perma) sepanjang 2016. Perma itu terkait dengan hukum acara yang memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan di lembaganya. Salah satunya Perma soal tilang.
"Ini satu terobosan MA, seyogianya kalau memungkinkan sebaiknya pengadilan negeri tidak dilibatkan pengenaan denda lalu lintas. Cukup polisi menentukan. Kalau ada keberatan, baru maju pengadilan," ucap Hatta Ali.
Saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan Perma perampasan aset korporasi yang terlibat korupsi.
"Ini ide MA, moga-moga menjadi bahan pertimbangan reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah," cetus Hatta Ali. (asp/rvk)











































