Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Panggil Rombongan Pejabat Cimahi

Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Panggil Rombongan Pejabat Cimahi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 11:42 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil rombongan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan atas kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Kepala Biro Humas (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah mengatakan para pejabat Pemerintah Kota Cimahi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija. Itoc adalah mantan Wali Kota Cimahi dua periode yang menjabat pada 2002-2007 dan 2007-2012.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Febri, Rabu (28/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pejabat-pejabat Pemkot Cimahi yang dipanggil ialah Ahmad Nuriana selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkot Cimahi, Ison Suhud selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Benny Bachtiar selaku Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cimahi, serta Tata Wikanta selaku Kepala Bappeda Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Cimahi.

Selain itu, ada Tety Murti Wendani selaku Kepala Bappeda Pemkot Cimahi serta Dantje Sunanda selaku mantan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Pemkot Cimahi.

Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti juga menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi. Atty datang sekitar pukul 10.30 WIB ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Atty dan Itoc dalam kasus ini diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Hendriza bersama satu pengusaha lainnya, yaitu Triswara Dhanu Brata, diduga sebagai pihak penerima suap.

Penyidik KPK telah menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka sejak Jumat (2/12). Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar.

Triswara dan Hendriza memberikan suap untuk proyek ijon pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.

Atas dasar kasus tersebut, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads