Kejaksaan Keluarkan La Nyalla dari Tahanan

Kejaksaan Keluarkan La Nyalla dari Tahanan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 09:24 WIB
Kejaksaan Keluarkan La Nyalla dari Tahanan
La Nyalla Mattalitti (Agung/detikcom)
Jakarta - La Nyalla Mattallitti divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/12/2016) kemarin. Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan La Nyalla beberapa jam setelah pembacaan vonis.

"Sudah (dikeluarkan dari tahanan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (28/12/2016).

Selama menghadapi proses hukum, La Nyalla ditahan di Rutan Kejagung. Mendapati putusan itu, La Nyalla lalu dikeluarkan dari tahanan pada Selasa (27/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Nyalla diadili oleh lima hakim, yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar, dan Sigit. Vonis Pengadilan Tipikor tidak bulat. Dua hakim, yaitu Anwar dan Sigit, menilai sebaliknya. Tapi Anwar dan Sigit kalah suara.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno.

Jaksa pada Kejati Jatim mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait dengan APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.






(asp/fdn)


Berita Terkait