"Sudah (dikeluarkan dari tahanan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (28/12/2016).
Selama menghadapi proses hukum, La Nyalla ditahan di Rutan Kejagung. Mendapati putusan itu, La Nyalla lalu dikeluarkan dari tahanan pada Selasa (27/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno.
Jaksa pada Kejati Jatim mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait dengan APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.
(asp/fdn)










































