"Atas putusan hakim tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," kata juru bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Rabu (28/12).
"Namun dengan tidak meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya, mengingat kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," sambung Farid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dorongan dan dukungan diserukan kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apa pun temuannya, termasuk melakukan kerja sama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK misalnya," cetus Farid.
Vonis Pengadilan Tipikor tidak bulat. Dua hakim, yaitu Anwar dan Sigit, menilai sebaliknya. Tapi Anwar dan Sigit kalah suara.
"Dari Komisi Yudisial (KY) sendiri, ini akan jadi catatan kami, dan lagi-lagi karena proses hukumnya masih berjalan. Kami belum bisa memberikan keterangan apa pun, namun kami pastikan apa pun itu akan ada tindak lanjutnya," pungkas Farid.
(asp/fjp)











































