Ahok tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja eks gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, sekitar pukul 09.02 WIB, Selasa (27/12/2016). Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.
Setelah Ahok duduk di kursi pesakitan, hakim mempersilakan pewarta foto mengabadikan gambarnya. Ahok lalu berpose dua jari. Pose itu disebut Ahok melambangkan victory atau kemenangan, bukan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang, hakim Dwiarso menegur anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin. "Saudara perhatian ya. Tidak perlu dikomentari," kata hakim Dwiarso.
Berikut ini kisah sidang ketiga Ahok:
Pose 2 Jari
|
Foto: Pool
|
Mantan Bupati Belitung Timur itu duduk di kursi pesakitan. Ahok menempatkan air minum mineral yang dibawanya di bawah kursi. Sebelum memulai sidang, hakim sempat mempersilakan pewarta mengambil foto Ahok. "Silakan yang ingin mengabadikan," ujar hakim.
Ahok, yang tengah duduk, pun berbalik dan mulai menebar raut senyum meski tak lepas. Ia bahkan sempat berpose dua jari ke arah kamera media yang tengah meliput.
Saat itu, sempat ada sahutan dari anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berada dalam ruang sidang. "Wah itu seharusnya nggak boleh (pose 2 jari)," sahut anggota ACTA.
Sebelum beranjak dari ruang sidang Koesoemah Atmadja di eks gedung PN Jakarta Pusat, Ahok melontarkan kalimat dengan nada serius ke arah kursi yang ditempati para anggota ACTA yang hadir. "Itu victory (simbol dua jari)," kata Ahok dengan tegas ke arah anggota ACTA.
Namun anggota ACTA, Novel, punya pendapat berbeda. Bagi dia, pose itu merupakan bentuk kampanye. "Victory menurut paham dia. Menurut paham kita, itu kampanye. Itu keberpihakan," ujar Novel.
Eksepsi Ahok Ditolak Hakim
|
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
|
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.
Hakim menegaskan persidangan Ahok digelar bukan karena trial by the mob. Terkait dengan keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Selain itu, hakim mengatakan pembelaan Ahok soal membangun masjid tidak terkait dengan dakwaan.
Hakim Tegur Novel Bamukmin
|
Foto: Pool
|
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Basuki T Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi di eks gedung PN Jakpus, Selasa (27/12/2016).
"Allahu akbar," teriak Novel Bamukmin, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yang ada di barisan pengunjung.
Hakim Dwiarso lantas mengetuk palu dua kali, menghentikan sementara jalannya sidang. Dia meminta Novel tidak mengomentari sidang yang masih berjalan. "Saudara perhatian ya. Tidak perlu dikomentari," kata Dwiarso.
Suasana sidang kemudian kondusif kembali. Dwiarso kembali melanjutkan pembacaan putusan sela. Dalam putusan sela ini, hakim menyatakan sidang diputuskan untuk dilanjutkan ke pokok perkara.
Anggota ACTA, Novel Bamukmin, yang ditegur hakim mengaku tidak masalah. Novel meminta Ahok juga ditegur. "Enggak masalah. Harusnya hakim tegur juga itu begini (menunjukkan pose dua jari). Kalau mau menunjukkan, tangan itu yang netral," ujar Novel seusai persidangan.
Halaman 2 dari 4











































