Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau Kombes (Pol) Surawan kepada wartawan, Selasa (27/12/2016). Surawan menyebutkan ketiga tersangka berinisial An, Don, dan seorang wanita DA.
"Dari hasil pemeriksaan sementara ini, komplotan ini mengaku sudah 41 unit mobil dengan berbagai merek mereka jual. Selain di wilayah Riau, mobil mereka jual ke Jambi," kata Surawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya, kata Surawan, komplotan ini berpura-pura menyewa mobil. Setelah mendapatkan mobil, ternyata mobil tersebut mereka gadaikan ke pihak lain.
"Satu unit mobil yang mereka gadaikan nilainya bervariasi, ada yang Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Hasil kejahatan ini mereka bagi bersama," ujarnya.
Mobil milik para korban, kata Surawan, sebagian besar digadaikan ke Suku Anak Dalam di Jambi. Mereka berpura-pura meminjam uang kepada korbannya, dengan jaminan mobil.
"Saat ini baru 5 mobil yang berhasil diamankan. Sisanya ada di Suku Anak Dalam di Jambi, masih akan dikoordinasikan ke pihak kepolisian setempat serta akan melakukan pendekatan kepada kepala suku di sana," kata Surawan.
Untuk para korban pemilik mobil, para penipu ini menjanjikan sewa mobil antara Rp 300-500 per hari. Kenyataannya, begitu mobil di tangan mereka, ternyata dijual.
"Ada dua pelaku lagi yang saat ini statusnya buron. Keduanya tengah kita buru," ucap Surawan. (cha/elz)