"Pak La Nyalla senang dan sukacita sekali, makanya tadi langsung sujud syukur, kan," ungkap kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Aristo berharap perkara ini tidak lagi diperpanjang, karena hakim sudah memutuskan La Nyalla bebas murni. Meski dua hakim dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak, ketua majelis hakim Sumpeno memutuskan La Nyalla tidak terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," ujar Sumpeno. (adf/asp)











































