La Nyalla Bebas, Kuasa Hukum: Perkaranya Tidak Usah Diperpanjang

La Nyalla Bebas, Kuasa Hukum: Perkaranya Tidak Usah Diperpanjang

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 17:59 WIB
La Nyalla Bebas, Kuasa Hukum: Perkaranya Tidak Usah Diperpanjang
La Nyalla Mattalitti (Agung/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Atas vonis itu, La Nyalla senang dengan putusan bebas itu.

"Pak La Nyalla senang dan sukacita sekali, makanya tadi langsung sujud syukur, kan," ungkap kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Aristo berharap perkara ini tidak lagi diperpanjang, karena hakim sudah memutuskan La Nyalla bebas murni. Meski dua hakim dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap perkara ini sudahlah, tidak usah diperpanjang lagi kasus ini. Dissenting opinion itu wajar, putusan sela juga dissenting kan, akhirnya 3-2 tapi itu hak hakim," jelas Aristo.

Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak, ketua majelis hakim Sumpeno memutuskan La Nyalla tidak terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," ujar Sumpeno. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads