Tersangka yang tiba sekitar pukul 13.50 WIB tersebut adalah Mujiono Laksito (46), warga Dusun Bendosari Sukoharjo yang ditangkap pukul 02.50 WIB. Kemudian Sri Asmoro Eko Nugroho (39) alias Eko Wahid alias Eko Luis dan Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam ditangkap pukul 05.30 WIB pagi tadi di Ruko Regency Kartosuro Sukoharjo.
Foto: Barang bukti perusakan social kitchen Solo (Angling-detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada dua motor matic Vario AD 6174 EA dan Mio AD 4101 ABD. Tidak hanya itu satu mobil Avanza silver bernopol AD 9480 AR juga turut diangkut dan diparkir di depan kantor Dit Reskrimum Polda Jateng.
"Dari 3 orang ini yang barusan kita tangkap pagi tadi sudah lama sejak kejadian kita kejar karena tersangka tidak berada di tempat tinggal, yang satu ditangkap di rumah temannya yang 2 dipersembunyian di pertokoan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengaj, Kombes (Pol) Djarod Padakova, Selasa (27/12/2016).
Dengan ditangkapnya 3 tersangka itu, berarti total ada 11 orang sudah jadi tersangka dan dibekuk. Meski demikian kepolisian masih mengejar pelaku lain yang jumlahnya diperkirakan 63 orang.
"Kita kantongi sekitar 74 nama yang diduga terlibat dalam kasus di resto Social Kitchen," tuturnya.
Foto: Barang bukti perusakan social kitchen Solo (Angling-detikcom) |
Diberitakan sebelumnya, tim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Dit Reskirmum Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono sudah membekuk 8 tersangka lainnya bernama Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Rabu Muda Adi Nugroho.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan sweeping serta merusak bahkan menganiaya pengunjung restoran Social Kitchen tanggal 18 Desember 2016 lalu.
(alg/rvk)












































Foto: Barang bukti perusakan social kitchen Solo (Angling-detikcom)
Foto: Barang bukti perusakan social kitchen Solo (Angling-detikcom)