Polisi Masih Cari 63 Orang Terkait Perusakan Social Kitchen di Solo

Polisi Masih Cari 63 Orang Terkait Perusakan Social Kitchen di Solo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 17:19 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Semarang - Sebanyak 11 tersangka sudah ditangkap oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus perusakan dan penganiayaan di restoran Social Kitchen, Solo. Dari nama yang dikantongi polisi, masih ada 63 orang lagi yang dicari.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Djarod Padakova mengatakan, sejak peristiwa penyerangan tanggal 18 Desember hingga hari ini, telah ditangkap 11 pelaku dan diamankan di Mapolda Jawa Tengah di Semarang. Setidaknya total ada 74 nama yang sudah dikantongi polisi dan masih akan dicari.

"Kita kantongi sekitar 74 nama yang diduga terlibat dalam kasus di Resto Social Kitchen," kata Djarod di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (27/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terakhir dilakukan pagi tadi. Polisi menangkap tiga orang, yaitu Mujiono Laksito (46), warga Dusun Bendosari, Sukoharjo, yang ditangkap pukul 02.50 WIB, kemudian Sri Asmoro Eko Nugroho (39) alias Eko Wahid alias Eko Luis dan Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam, yang ditangkap pukul 05.30 WIB pagi tadi di Ruko Regency Kartosuro, Sukoharjo.

"Dari tiga orang ini yang barusan kita tangkap pagi tadi, sudah sejak kejadian kita kejar karena tersangka tidak berada di tempat tinggal. Yang satu ditangkap di rumah temannya, yang dua ditangkap di persembunyian di pertokoan," jelas Djarod.

Tiga tersangka tersebut tiba di Mapolda Jateng sekitar pukul 14.50 WIB. Mereka langsung digelandang ke kantor Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Total tersangka dalam kasus ini ialah 11 orang.

Tim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono sebelumnya menangkap delapan orang lainnya, yaitu Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, dan Rabu Muda Adi Nugroho. Mereka sudah berada di sel tahanan Polda Jateng untuk proses hukum selanjutnya.

Djarod menegaskan dan menghimbau kepada orang-orang yang merasa ikut melakukan aksi sweeping di Social Kitchen agar menyerahkan diri baik-baik. (alg/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads