"Sudah diamankan laki-laki MFM alias A bin SM di daerah Pamulang sebagai pemesan Gojek online, atas permintaan D, belum tertangkap," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Polsek Cilandak, Jalan Caringin Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Menurut Sujanto, MFM saat diperiksa penyidik mengaku baru sekali mengirim sabu. Polisi masih memburu dari mana asal sabu tersebut dan dari sindikat apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini MFM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Iya ada kemungkinan (untuk tahun baru), karena tahun baru kan mungkin pesanan meningkat, ya kita akan terus selidiki," tutur Sujanto.
Kasus ini berawal saat pengemudi Gojek berinisial IP mendatangi Pos Pam Fatmawati dengan membawa sebuah bungkusan berisi makanan ringan. IP heran kenapa makanan ringan yang mudah dibeli di mana saja harus dikirim melalui Gojek.
Rupanya bungkusan tersebut berisi sabu seberat 2,3 gram. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handphone ASUS, paper bag, dan sabu. (rna/fjp)











































