"Secara biologis memang dia (La Nyalla) adalah keponakan Ketua MA. Tapi secara yuridis beliau menegaskan tidak akan ikut campur," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/12/2016).
Suhadi mengatakan, jika ada intervensi dari Ketua MA, sidang La Nyalla seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di PN Surabaya, La Nyalla sudah memenangi 3 kali praperadilan.
"Tapi ini kan dikabulkan disidangkan di Jakarta, dengan hakim yang berbeda. Ketua MA Prof Hatta Ali menegaskan tidak akan mengintervensi sidang. Saat dipindah, Ketua MA tidak protes. Harusnya kalau ada intervensi tidak akan dikabulkan pemindahan sidangnya," tegas Suhadi.
Dia juga menjamin Ketua MA tidak akan mengintervensi jika jaksa nantinya akan mengajukan kasasi. Dia menjamin hakim tingkat kasasi akan profesional.
"Termasuk sampai tingkat kasasi pasti akan profesional," ucap Suhadi.
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
Tapi dakwaan jaksa tidak terbukti di mata majelis hakim. Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
(rvk/asp)











































