"Itu tidak profesional. Kalau kita orang hukum ya mestinya bersifat profesional. Kalau itu putusan hakim kita mesti menilai teknis yuridis, tidak dari sisi lain," ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, saat diwawancara detikcom, Selasa (27/12/2016).
Suhadi meminta semua pihak menghormati putusan hakim terhadap La Nyalla. Dia mengatakan sebaiknya pihak yang berkomentar tidak membawa hal-hal yang berada di luar sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi menegaskan majelis persidangan La Nyalla bersikap profesional. Dia mengatakan tidak ada intervensi dari siapa pun.
La Nyalla dinyatakan tidak terbukti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak ada intervensi dalam sidang tersebut.
"Kalau itu putusan bebas, silakan dikasasi saja, silakan tuangkan pendapatnya dalam upaya hukum itu," pungkas Suhadi.
(rvk/asp)










































