"Berdasarkan kecenderungan yang muncul, ada tiga rekomendasi perbaikan catatan MK. Terkait dengan manajemen waktu perkara, kami memandang sudah selayaknya MK mulai mengatur waktu judical review UU. Hal ini supaya bisa memberikan kepastian hukum di MK," ujar Ketua Kode Insiatif, Very Junaidi, dalam acara diskusi di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Very menilai sudah selayaknya MK memikirkan manajemen waktu penanganan perkara sehingga tidak meninggalkan sisa perkara pada tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Very menjelaskan kurang responsifnya MK dalam pengambilan putusan dapat dilihat dari sengketa atau penanganan pilkada. Seperti penanganan kewajiban kampanye kepala daerah atau pemohonan pengujian UU Pilkada.
"Ini harus bisa diputus secepat mungkin dalam proses pilkada sehingga bermakna. MK akan ditinggalkan publik apabila yang diadu tidak bisa jawab kebutuhan hari ini," paparnya.
Very juga menyoroti ketidakhadiran hakim konstitusi dalam penanganan perkara yang ditanganinya. Kehadiran kesembilan hakim merupakan hal kecil, tapi penting.
"UU menyatakan hakim MK wajib ada 9 orang. Kalaupun ada kepentingan mendesak, itu ada batasan sendiri. Maka tingkat kehadiran ini perlu diperbaiki, misalnya dalam RPH, karena di sini perdebatan muncul apakah permohonan dikabulkan atau tidak, lalu apa yang jadi pertimbangan mereka. Semua digodok dalam RPH. Ini menjadi catatan P MK ke depan penataan supaya banyak memenuhi keadilan," paparnya.
Very juga melihat sepanjang tahun ini MK telah meninggalkan puluhan perkara yang belum diputus. Hal ini juga menjadi tantangan dan kendala di tahun selanjutnya bagi MK.
"Mengingat bulan Maret akan kebanjiran perkara sengketa pilkada, manajemen waktu perlu diperhitungkan. Sehingga tidak ada alasan tunggakan perkara," pungkasnya. (edo/asp)











































